BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Penjelasan:
· Potensi diri merupakan kemampuan,
kekuatan, baik yang belum terwujud maupun yang telah terwujud, yang dimiliki
seseorang, tetapi belum sepenuhnya terlihat atau dipergunakan secara maksimal.
· Spiritual keagamaan adalah keyakinan
dalam hubungannya dengan Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.
· Kepribadian adalah keseluruhan cara
seorang individu bereaksi dan berinteraksi dengan individu lain. Kepribadian
paling sering dideskripsikan dalam istilah sifat yang bisa diukur yang
ditunjukkan oleh seseorang.
· Kecerdasan atau yang biasa dikenal dengan
IQ adalah istilah umum yang digunakan untuk menjelaskan sifat pikiran yang
mencakup sejumlah kemampuan.
· Akhlak Mulia berarti prilaku, sikap,
perbuatan, adab dan sopan santun.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Penjelasan
:
Bahwa
pendidikan nasional itu memiliki tujuan yang berdasarkan nilai yang terkandung
pada pancasila dan nilai yang terkandung pada uud 1945, dimana pancasila dan
uud tersebut berakar / berdasarkan pada nilai – nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan hal – hal tersebut dapat tanggap terhadap tuntutan
perkembangan jaman yang terus dan selalu terjadi.
3. Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
Bahwa
yang dinamakan peserta didik itu semua anggota masyarakat yang menempuh
pendidikan baik yang sedang menempuh TK, SD, SLB, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi
adalah termasuk peserta didik.
5. Tenaga kependidikan adalah seorang anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan
Penjelasan:
Tenaga
kependidikan itu orang yang memberi tenaga ajar kepada peserta didik untuk
melatih kemampuan, pengetahuan
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Penjelasan
:
· Guru : pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar
dan menengah (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1)
· Dosen : Dosen adalah pendidik profesional
dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat
2)
· Konselor atau pembimbing adalah seorang
yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.
· Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau
melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan
(diklat) pemerintah.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Penjelasan:
Jalur
pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu formal, informal, dan informal.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Penjelasan:
Penempuhan
pendidikan sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik agar menuju keinginan
yang dicapai, misalnya kecil di TK . Jalur berikutnya SD SMP , dan seterusnya hingga menempuh
pendidikan sesuai dengan cita – cita yang ingin dicapai
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang
didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Penjelasan :
· Pendidikan umum
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah
pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
· Pendidikan kejuruan
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
· Pendidikan akademik
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
· Pendidikan profesi
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
· Pendidikan keagamaan
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu
agama.
· Pendidikan khusus
Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk sekolah luar biasa/SLB).
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Penjelasan :
Terdapat
di ayat 11, 12, dan 13.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
Penjelasan :
· Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal, yang melandasi jenjang pendidikan
menengah.
Contoh :
SD, MI.
· Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
Contoh :
SMP, SMA/SMK/MA
· Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan
di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Penjelasan :
Contohnya
: Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Selain itu, ada juga berbagai kursus,
diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan.
Penjelasan :
Cukup
jelas
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Penjelasan :
· Pertumbuhan dan perkembangan
fisik seperti koordinasi motorik halus
dan kasar.
· Pertumbuhan dan perkembangan rohani
seperti sikap, perilaku dan agamanya.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan
berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media
lain.
Penjelasan :
Jadi,
kegiatan – kegiatan pendidikan jarak jauh lebih banyak menggunakan TIK sebagai
medianya. Kegiatan-kegiatan seperti penyampaian materi sampai evaluasi
belajarnya dilakukan dengan menggunakan TIK
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
Penjelasan :
Pendidikan
dari, oleh, dan untuk masyarakat : pendidikan yang dikelola oleh masyarakat,
dibentuk dari masyarakat, dan pendidikannya diperuntukkan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Penjelasan :
Standar
Nasional Pendidikan mencakup:
· Standar Kompetensi Lulusan:
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
· Standar Isi:
~
Kerangka dasar dan struktur kurikulum.
~ Beban
belajar.
~
Kalender pendidikan / akademik
· Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
· Standar Proses :
Proses
pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
· Standar Penilaian Pendidikan
Standar
Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan
minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan
:
Setiap
warga negara berkewajiban untuk mengikuti program wajib belajar minimal 9 tahun
yang diselenggarakan oleh negara.
Pengelolaan
program wajib belajar adalah tanggung jawab pemerintah.
a. Pengelolaan program wajib belajar secara
nasional menjadi tanggung jawab Menteri.
b. Koordinasi pengelolaan program wajib
belajar pendidikan dasar tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
c. Pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
d. Pengelolaan program wajib belajar pada
tingkat satuan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemimpin satuan
pendidikan dasar.
e. Pengelolaan program wajib belajar
pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara
Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Penjelasan
:
1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan
nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Penjelasan
:
Maksudnya
pembelajaran sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan
kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta
dapat meningkatkan pengetahuan siswa sebagai upaya meningkatkan penguasaan yang
baik terhadap materi pembelajaran yang didukung dengan sumber belajar seperti
buku ataupun sumber belajar yang lain.
21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan
:
Evaluasi
pendidikan meliputi:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan
oleh satuan pendidikan dilakukan oleh setiap akhir semester, meliputi:
b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah
dilakukan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi secara berkala.
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta
pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah
DaerahKabupaten/Kota dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal
termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala
22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian
kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
Penjelasan
:
Persyaratan
Akreditasi
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional
Sekolah/Madrasah;
2. Memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas;
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
23. Sumber daya pendidikan adalah segala
sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga
kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
Penjelasan
:
Dalam
dunia pendidikan sumber daya yang paling penting adalah sumber daya manusia,
oleh karena itu pengelola pendidikan perlu menyediakan tenaga, bakat kreatif,
dan semangat dari sumber daya manusia ini untuk dapat mengefektifkan roda
organisasi sekolah.
24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Penjelasan
:
Badan
yang mewadai peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan,
dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota, Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran
serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu.
25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga
mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah,
serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
26. Warga negara adalah warga negara Indonesia
baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
Penjelasan
:
Nonpemerintah
: yang tidak dikelola oleh pemerintah dan yang bukan milik pemerintah.
28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Penjelasan:
Pemerintah
pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya yang
mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan,
pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri.
29. Pemerintah daerah adalah pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Penjelasan
:
Pemerintahan
Kabupaten/kota merupakan dari gabungan beberapa kecamatan yang ada disekitarnya.
Pemerintahan kabupaten (PemKab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintahan kota
(PemKot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten merupakan daerah bagian
langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang
dibantu oleh seorang wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan
kewajiban.
30. Menteri pendidikan adalah menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Penjelasan
:
Cukup
jelas
BAB II
DASAR,
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan
:
Tidak
boleh menyimpang dari kedua sumber hukum diatas.
Pasal 3
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Penjelasan
:
Pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat diperlukan manusia dalam kehidupannya untuk
menghadapi perkembangan zaman. Bahkan pendidikan itu berlangsung sejak dalam
kandungan sampai masuk keliang lahat.
BAB III
PRINSIP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
1. Pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Penjelasan
:
Demokratis
adalah penyebutan untuk pemerintahan yg telah menggunakan System Demokrasi
dalam perpolitikan nya, Biasanya ciri-ciri negara yg demokratis adalah:
· Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
· Adanya pengakuan, penghargaan, dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat(warga negara).
· Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidanG.
· Adanya lembaga peradilan dan
kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hokum.
· Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga Negara.
· Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
· Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
· Adanya pemilihan umum yang bebas,
jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta
anggota lembaga perwakilan rakyat.
· Adanya pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
HAM
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu
kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Penjelasan
:
Dalam
penyelenggaraan pendidikan tidak terpisah dengan system yang ada(kurikulum),
dalam hal ini siap menerima perkembangan yang terjadi pada masyarakat dan
daapat digunakan dalam segala hal.(yang dulu tidak bisa membaca sekarang bisa
membaca karena bersekolah)
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai
suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
Penjelasan
:
Proses
pendidikan pembelajaran dapat dilakukan sampai sepanjang kita dapat belajar.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan
memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran.
Penjelasan
:
cukup
jelas
5. Pendidikan diselenggarakan dengan
mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat.
Penjelasan
:
Supaya warga
negara tidak ada lagi yang tidak bisa membaca, menulis, dan berhitung.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Penjelasan
:
Mengoptimalkan
semua komponen peran serta masyarakat dalam keberlangsungan proses pendidikan.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG
TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian
Kesatu
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Penjelasan
:
cukup
jelas
2. Warga negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus.
Penjelasan
:
Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial.
3. Warga negara di daerah terpencil atau
terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan
layanan khusus.
Penjelasan
:
Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
4. Warga negara yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Penjelasan
:
Pendidikan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa.
5. Setiap warga negara berhak mendapat
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Penjelasan
:
Setiap
warga Negara berhak meningkatkan pendidikan tanpa pembatasan usia.
Pasal 6
1. Setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Penjelasan
:
cukup
jelas
2. Setiap warga negara bertanggung jawab
terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Penjelasan
:
Setiap
masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam pendidikan yang diambilnya. Maksudnya
setiap masyarakat mempunyai hak untuk menyekolahkan anaknya baik di swasta
maupun di negeri. Tanggung jawab yang besar untuk mengambil pendidikan yang
dijalani agar penyelenggaraan pendidikan dapat terpenuhi dengan baik.
Pasal 7
1. Orang tua berhak berperan serta dalam
memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya.
Penjelasan
:
Setiap
warga negara yang mempunyai anak berhak mengetahui perkembangan atas pendidikan
yang dijalani anak pada masa sekolah. Bagaimana perkembangan tersebut sehingga
orang tua dapat mengukur kemampuan anak dalam hasil belajarnya.
2. Orang tua dari anak usia wajib belajar,
berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Penjelasan
:
Orang tua
wajib memberi pendidikan kepada anaknya. Khususnya pendidikan dasar yang sangat
penting untuk bekal ketika anak sudah mulai beranjak dewasa. Di mana pendidikan
dasar adalah salh satu jalan menuju pendidikan dalam perguruan tinggi. Dan
pendidikan ini sebagai salah satu masa depan untuk meraih cita-cita.
Pasal 8
Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
program pendidikan.
Penjelasan
:
Masyarakat
disini adalah warga negara yang menempati suatu wilayah. Dimana semua
masyarakat memiliki hak dan kewajiban. Salah satunya adalah masyarakat
mempunyai hak dalam proses perencanaan,pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi
dalam proses pembelajaran. Dimana dimaksudkan agar pendapat dari masyarakat
dapat tersalurkan dalam program pendidikan yang dijalaninya atau
diselenggrakan.
Pasal 9
Masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan
:
Maksudnya
sumber daya manusia. Misalnya saja masyarakat di sini meliputi masyarakat
setempat dimana sekolah itu berada, orang tua murid, masyarakat pengguna
pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan. Dalam konsep
pendidikan diperlukan kerja sama antara sekolah dan masyarakat yang dimulai
dengan komunikasi. Dalam komunikasi satu sama lain diperlukan inisiatif dari
kedua belah pihak.
Pasal 10
Pemerintah
dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Penjelasan
:
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah mempunyai hak dalam mengawasi penyelenggaraan
pendidikan agar proses pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pendidikan dapat berjalan sesuai dengan program
pendidikan yang sudah dirancang.
Pasal 11
1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Penjelasan
:
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan layanan dalam proses
terselenggaranya pendidikan yang dapat menjamim mutu setiap warga negaranyan
tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya. Baik perbedaan suku dan
agama.
2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Penjelasan
:
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin adanya dana untuk program pendidikan
pada usia tujuh sampai dengan lima belas tahun. Sehingga pendidikan dapat
terpenuhi meskipun ada warga negara yang kurang mampu.
No comments:
Post a Comment