PENDIDIKAN KHUSUS
Apa itu pendidikan khusus? Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan bagi pesserta didik yang memiliki kebutuhan khusus pada proses pembelajaran pada umumnya. pada umumnya semua manusia mempunyai kebutuhan khusus, tidak dapat dipungkiri dan juga tidak disadari pada proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah semua orang mempunyai kebutuhan khusus untuk memahami dan menyerap informasi yang diberikan oleh guru . Ada yang bisa menyerap informasi yang disampaikan guru apabila sambil mendengarkan musik, menggerakan kaki, menggesekan tangan, memegang jempol, dan sebagainya. Kita semua memiliki kebutuhan khusus yang beraneka ragam. Nah bagaimana dengan pendidikan khusus? kebutuhan khusus apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajaran ? Pendidikan Khusus layanan pendidikan yang diperuntukan peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, mental, emosional, sosial (anak berkebutuhan khusus) atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat yang luar biasa istimewa. penyelenggaraan
pendidikan khusus difokuskan bagi anak yang menyandang ketunaan dan yang mengikuti program
pembelajaran pada sekolah luar biasa, atau di sekolah umum yang biasa disebut inklusi (sekolah umum yang menerima anak berkebutuhan khusus)
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis
pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal
32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki
kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa Peserta
didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang:
a. Tunanetra ( individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan)
b. Tunarungu (individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran)
c. Tunawicara (individu yang memiliki hambatan dalam berbicara)
d. Tunagrahita (individu yang memiliki hambatan dengan tingkat intelegensi dibawah rata-rata)
e. Tunadaksa (individu yang memiliki hambatan gerak)
f. Tunalaras (individu yang memiliki hambatan mengendalikan kontrol emosi sosial)
g. Berkesulitan belajar.
h. Lamban belajar.
i. Autis.
j. Memiliki gangguan
motorik.
k. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain.
l. Memiliki kelainan lain.
Bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya
di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk
tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa,
SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda. Sama seperti sekolah umum SLB juga mempunyai tingkatan pendidikan , TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB. Dan alhamdulillah sekarang sudah banyak sekolah umum yang sudah inklusi (sekolah umum yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus)
semoga bermanfaat, hidup ini indah apabila saling berbagi ilmu :)
No comments:
Post a Comment